Satu pengadilan Finlandia akan menyidangkan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa seorang dokter. Seperti dilaporkan AFP, dokter itu mengatakan ia mengisap puting payudara seorang pasien untuk mendiagnosis masalah medis, sama seperti cara bidan kuno`.
Pengadilan rendah sebelumnya memutuskan bahwa dokter tersebut "tak melakukan kejahatan", tapi jaksa penuntut dan pasien mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Finlandia.
Perempuan yang berusia 20 tahun tersebut mendatangi tempat praktik dokter itu pada 2007 untuk menjalani pemeriksaan payudara dengan menggunakan ultrasound dan mengatakan kepada dokter tersebut bahwa ada cairan yang keluar dari puting payudaranya.
Setelah mendapat izin dari perempuan tersebut, dokter itu menggunakan mulutnya untuk menghisap puting pasiennya untuk merasakan cairan tersebut, demikian kesaksian dokter itu di pengadilan sebelumnya.
Beberapa organisasi medis di Finlandia mempertanyakan praktik tersebut, tapi pengadilan wilayah dan banding memutuskan bahwa mengingat ada izin dari pasien, tak ada cukup bukti untuk menyatakan prosedur yang sangat tak lazim itu adalah sesuatu yang tak layak.
0 comments:
Post a Comment