QALQILIA
Pengadilan militer Israel mengeluarkan vonis terhadap
seorang bocah Palestina yang berasal dari Desa Azzun, Provinsi
Qalqilia, Palestina. Bocah tersebut divonis penjara selama delapan
tahun.
Menurut seorang aktivis Palestina yang bertugas mencatat
pelanggaran dari pihak Israel di Azzun, bocah malang itu diketahui
bernama Ihab Hani Mishaal. Saat ditangkap bocah itu diketahui masih
berusia 14 tahun.
“Selain Mishaal. Pihak Pengadilan Militer Israel
juga menuntut beberapa bocah Palestina dari desa yang sama, untuk
dijatuhi hukuman yang sama,” ujar aktivis Palestina Hassan Shubaita,
seperti dikutip Scoop, Senin (25/6).
Shubaita mengecam Pengadilan
Israel yang menjatuhkan vonis kepada bocah Palestina itu. Menurutnya
vonis terhadap Mishaal, merupakan bentuk pelanggaran atas hak anak-anak.
Shubaita juga mendesak pihak Israel untuk mengakhiri kebijakan mereka
yang menargetkan penangkapan terhadap anak-anak. Dirinya pun mendesak
Israel menunjukkan atas dasar apa bocah itu ditangkap.
0 comments:
Post a Comment