Monday, June 25, 2012

Israel Penjarakan Bocah Palestina Selama 8 Tahu

QALQILIA
Pengadilan militer Israel mengeluarkan vonis terhadap seorang bocah Palestina yang berasal dari Desa Azzun, Provinsi Qalqilia, Palestina. Bocah tersebut divonis penjara selama delapan tahun.
Menurut seorang aktivis Palestina yang bertugas mencatat pelanggaran dari pihak Israel di Azzun, bocah malang itu diketahui bernama Ihab Hani Mishaal. Saat ditangkap bocah itu diketahui masih berusia 14 tahun.

“Selain Mishaal. Pihak Pengadilan Militer Israel juga menuntut beberapa bocah Palestina dari desa yang sama, untuk dijatuhi hukuman yang sama,” ujar aktivis Palestina Hassan Shubaita, seperti dikutip Scoop, Senin (25/6).
Shubaita mengecam Pengadilan Israel yang menjatuhkan vonis kepada bocah Palestina itu. Menurutnya vonis terhadap Mishaal, merupakan bentuk pelanggaran atas hak anak-anak.
Shubaita juga mendesak pihak Israel untuk mengakhiri kebijakan mereka yang menargetkan penangkapan terhadap anak-anak. Dirinya pun mendesak Israel menunjukkan atas dasar apa bocah itu ditangkap.

0 comments:

Post a Comment